Home Politik Ketua Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Daerah Siapkan Strategi Pengawasan Kampanye di Medsos

Ketua Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Daerah Siapkan Strategi Pengawasan Kampanye di Medsos

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta para jajaran pengawas pemilu di Kabupaten/ Kota membuat strategi khusus untuk mengawasi kampanye di media sosial.

Menurutnya, Bawaslu baik di pusat atau tinggkat daerah harus mampu memanfaatkan teknologi pemantau dan analisis data. Untuk mendukung pengawasan ia juga meminta seluruh jajaran bawaslu untuk dapat memahami dan menggunakan alat kerja secara efektif.

“Masing-masing jajaran pengawas pemilu daerah membuat strategi khusus untuk pengawasan kampanye di media sosial. Identifikasi tagar populer, akun-akun yang berpotensi menyebarkan informasi palsu, dan tren yang mungkin perlu diawasi,” kata Bagja dalam sambutanya di acara Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (27/11).

Bagja juga mengatakan bahwa, Bawaslu dapat berkoordinasi langsung dengan Kominfo terlait akun-akun yang menyebarkan berita tidak benar. 

“Jika ada media sosial bermaslah, ada akun bermasalah laporkan. Kita punya satuan tugas untuk pengawasan media sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu RI Diminta Usut Tuntas Dugaan Pengerahan Aparat Desa Dukung Gibran, Emang Berani?

Bagja juga meminta jajaran bawaslu untuk fokus pada stategi pengawasan kampanye di ruang publik. Termasuk partisipasi para bakal calon presiden (bacapres) dalam pertemuan umum, debat dan acara kampanye lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Nomor urut 1, untuk pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3, untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketiga pasangan calon itu pun dinyatakan telah memenuhi syarat, mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan sidang pleno tertutup KPU, dengan mangacu pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil sidang pleno itu pun pihaknya tuangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

66