Solo, Gatra.com - Kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial MS (21) terkait penipuan tiket Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan, Solo. Ia menjual tiket melalui laman aplikasi Facebook dan sudah ada 30 orang menjadi korban.
Kasubsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jateng Muhammad Anwar Nasir mengatakan kejadian ini terungkap saat korban akan menonton pertandingan antara Jepang vs Spanyol pada Senin (20/11) di Stadion Manahan. Korban membeli tiket melalui akun Facebook Nagoro Airlangga. Dalam unggahannya, akun ini menuliskan 'Sing cari tiket pildun (piala dunia) tanggal 20 monggo inbox kulo, tribun timur, tribun selatan'.
"Seakan-akan dia panitia. Di akunnya terlihat foto keluarga. Akun ini dibuat tiga bulan sebelum piala dunia dimulai," kata Anwar.
Baca Juga: Lapangan Tergenang, Pengamat Pertanyakan Buka-Tutup Atap JIS
Tersangka memposting pada tanggal 20 November 2023 supaya bisa memperdaya para korban. Ada tiga orang yang mengirim pesan melalui inbox. "Salah satunya AK (38) yang merupakan karyawan swasta warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon," kata Anwar.
AK mengirim pesan melalui inbox, kemudian dia bertukar nomor WhatsApp dengan tersangka. Setelah berkomunikasi, tersangka mengirimkan transfer uang sebesar Rp120 ribu melalui aplikasi Dana.
"Namun karena di Dana hanya ada pilihan Rp150 ribu, maka korban mengirimkan Rp150 ribu dengan perjanjian akan dikembalikan Rp30 ribu saat bertemu. Tiket akan diberikan saat mereka bertemu," katanya.
Baca Juga: Awas Penipuan, Polisi Minta Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Piala Dunia U-17
Namun saat janji temu pukul 18.50 WIB pada Senin 20 November 2023, korban tidak bisa menghubungi tersangka. Nomor korban diblokir oleh tersangka. Barcode tiket yang dikirimkan korban ternyata tidak bisa dipindai. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya kena tipu dan membeli tiket lagi.
"Setelah melapor ke FIFA, kemudian pihak FIFA berkoordinasi dengan Polresta Solo. Kemudian dilakukan BAP lanjutan," kata Anwar.
Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, lokasi tersangka ditemukan pada Kamis (23/11) di Surabaya. Penangkapan dilakukan keesokan harinya pada pukul 04.00 WIB pagi. Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan kepolisian, sudah ada 30 korban yang mengirimkan uang ke nomor Dana milik tersangka.
"Tersangka ini hanya satu orang dan tidak berjejaring. Atas kejadian ini, kami jerat pasal 45 A ayat 1 (Jo) pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Anwar.