Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin (27/11) kami sudah dapat surat pemberhentian sementara (Firli) sebagai ketua. Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11).
Menurut Johanis, secara hukum administrasi, saat Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden maka sudah sah pemberhentiannya untuk sementara. Sambil menunggu perkembangan penanganan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukum selesai,” jelas Johanis.
Terkait bantuan hukum KPK terhadap Firli, kata Johanis, tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan KPK meski sekarang tinggal empat, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial.
“Kalau kemudian ada pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” imbuhnya.
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.