Semarang, Gatra.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang yang telah dikukuhkan beberapa waktu lalu diminta untuk segera mendata dan mengurus legalitas tanah serta bangunan Kota Semarang.
Hal tersebut dikatakan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Kamis (23/11).
Menurut Mbak Ita, sapaan akrabnya, BWI merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk membantu mendata tanah wakaf di wilayah-wilayah.
Baca Juga: Tiga Inovasi Dinkes Semarang Masuk 10 Besar Indonesia Healthcare Forum Award 2023
"Kota Semarang ini yang paling banyak memberikan hibah untuk menyelesaikan sertifikat. Syukur-syukur seluruh tanah wakaf selesai pensertifikatannya sebelum 2023 berakhir," kata Mbak Ita.
"Beberapa waktu lalu kita sudah mengukuhkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Di mana itu untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf, seperti masjid, surau, musala, dan tanah wakaf lainnya. Tujuannya adalah untuk legalitas bangunan atau tanah wakaf," lanjutnya.
Ia menambahkan, dengan adanya BWI, Pemkot Semarang bisa memaksimalkan tanah wakaf itu guna keperluan sosial dan keperluan umum. Termasuk memanfaatkan lahan yang sudah tidak produktif menjadi lahan produktif guna menopang program ketahanan pangan.
"Kita lihat ada di beberapa tanah seperti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang luas sekali dan kemarin dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebagian lahan di MAJT telah dimanfaatkan untuk ditanami melon dan bawang merah.
“Di luar dugaan hasilnya. Jika biasanya tanaman bawang hanya menghasilkan sekitar 9-10 ton per hektare, tapi di MAJT panen hingga 14,6 ton per hektare," ujarnya.
Sehingga, hal tersebut menurut Mbak Ita bisa menjadi contoh pemanfaatan tanah wakaf lainnya.
Baca Juga: Indahnya Keberagaman Peringatan Kwan She Im Phu Sa di Klenteng Tay Kak Sie Semarang
"Tanah wakaf tidak hanya menjadi lahan tidur saja, tetapi dengan pendampingan dari Pemerintah kota Semarang bisa lebih produktif. Selain mendapatkan sertifikat juga bisa dimanfaatkan menjadi tanah produktif," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Muhammadiyah Candisari 1, Kota Semarang, Ari Puji Waluyo sangat mendukung dengan adanya kemudahan mengurus sertifikat tanah wakaf di Kota Semarang.
Ari menyebut, pihaknya mendapatkan dua sertifikat dari musala dan lahan di wilayah Kecamatan Candisari. Keduanya merupakan milik yayasan Muhammadiyah yang telah dimiliki sejak tahun 2003.
"Sertifikat ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan untuk kegiatan ekonomi dan dakwah," jelasnya.
Dirinya mengakui baru tahun 2023 mengurus sertifikat dengan mudah dan cepat tanpa kendala apapun.