Grobogan, Gatra.com - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 yang telah disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna, pada Jumat (11/8/) lalu.
Hal ini dipaparkan oleh Sri Sumarni saat dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan di komplek kantor DPRD setempat, Rabu (23/8) hari ini.
"Secara prinsip, kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2023 menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa, baik dari pemerintah maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu," kata Bupati.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto tersebut, Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan nota keuangan Raperda APBD Perubahan 2023.
Bupati menjelaskan, mengenai alasan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan di tahun anggaran 2023, lanjut Bupati, pertama adalah melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah.
Hal itu terutama, lanjut Sri Sumarni, dana yang telah ditentukan penggunaannya, baik bantuan keuangan yang ditentukan penggunaannya. Alasan kedua, untuk menampung penggunaan belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat.
Termasuk kegiatan yang bersifat mendesak, kata Bupati, serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah sesuai peraturan.
“Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan, yaitu pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan, antarkelompok, dan antarjenis belanja,” terang Sri Sumarni.
Di sisi lain, lanjut Bupati Sri Sumarni, alasan lain berupa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA ) anggaran 2022 berdasarkan audit BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
"Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 direncanakan pendapatan daerah senilai Rp2.642.089.347.280. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2.789.452.779.985. Selanjutnya, ada defisit anggaran senilai Rp147.363.432.700. Kemudian ada pembiayaan neto surplus senilai Rp147.363.432.700. Sehingga defisit setelah pembiayaan itu sebesar Rp0," terang Bupati
“Kita semua tentu menyadari bahwa sumber daya yang kita miliki sangat terbatas. Tentunya akan lebih produktif manakala komitmen para pemangku kepentingan yang telah kita bangun selama ini ikut mengawal terlaksana dan implementasikan kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan,” kata Sri Sumarni lebih lanjut.
Seusai penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan jika rapat paripurna akan kembali digelar dengan agenda penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
Untuk diketahui, fraksi-fraksi di DPRD Grobogan adalah Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PPP, Partai Hanura, Karya Sejahtera dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya.
"Setelah penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan 2023 selanjutnya akan digelar lagi rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi di DPRD Grobogan," kata Agus.(ADV)