Home Hukum PN Jakarta Barat Eksekusi Pengosongan Rumah di Wilayah Kembangan

PN Jakarta Barat Eksekusi Pengosongan Rumah di Wilayah Kembangan

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melakukan eksekusi pengosongan rumah yang berada di wilayah Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (23/11).

Juru Sita PN Jakarta Barat, M. Irwan Ardyansyah mengatakan bahwa eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 67 meter persegi sesuai sertifikat hak milik (SHM) di Jalan Srengseng Haji Kelik, Gang Damai Dalam 121, RT 01/06, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Pusat.

"Eksekusi ini dimohonkan oleh Safrudin, melalui kuasa hukumnya. Dasar pengosongan ini adalah dari perkara putusan PN. Di mana 99% dimenangkan oleh Safrudin selaku pemohon eksekusi saat ini," kata M Irwan kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/11).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Jakarta Barat tersebut. Adapun pengosongan rumah berjalan kondusif tanpa ada perlawanan.

"Pihak ketua RT merupakan keluarga dari termohon, jadi sudah diimbau dan sudah pendekatan untuk eksekusi sehingga termohon sudah siap-siap," ucapnya.

Kuasa Hukum Pemohon, Rizky Nugroho bersyukur kegiatan hari ini berjalan lancar, karena termohon masih mau mengeluarkan barangnya sendiri.

"Hari ini tidak ada kendala, karena pihak termohon mau mengeluarkan barang sendiri, minta waktu karena barang-barangnya ada sedikit lagi (belum dipindahkan) tidak banyak," katanya.

78