Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Rabu (25/10).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, HM Nurwibowo, menjelaskan, dalam rapat paripurna ke-35 DPRD Grobogan yang membahas tentang Raperda Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ini merupakan pembicaraan tingkat kesatu.
Artinya, menurut Nurwibowo pada rapat tahap kesatu ini meminta penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dijelaskan Nurwibowo, Perda tersebut diubah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Tentunya perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan pemerintah yang dimaksud. Sehingga ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Grobogan nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dipandang sangat perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2023,” terang HM. Nur Wibowo.
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mewakili Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan penjelasan secara langsung terkait Raperda tersebut.
Bambang menyatakan, Raperda itu disusun atas respons dari Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 yang telah berlaku. Perubahan tersebut adalah keniscayaan dan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Raperda itu berisi tentang perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Selain itu, ada perubahan nomenklatur masa bakti anggota DPRD menjadi masa jabatan,” terang Bambang.
Sehingga, lanjut Wakil Bupati, perubahan nomenklatur tersebut berakibat pada perlunya beberapa penyesuaian ketentuan pasal peraturan daerah Kabupaten Grobogan nomor 8 tahun 2017.
Menurut Bambang, peraturan itu berubah menjadi dikembalikan ke pemerintah daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. Raperda itu juga mengatur jika kendaraan dinas sudah tidak diperlukan lagi bisa dilakukan pemindahan tangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pada peraturan sebelumnya, ketika pimpinan atau anggota DPRD berhenti dari jabatannya, maka rumah tinggal dan kendaraan dinas harus dikembalikan pemerintah daerah paling lambat satu bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa jabatan,” terang Wakil Bupati. (ADV)