Home Hukum KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Usai Firli Jadi Tersangka

KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Usai Firli Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan dirinya tidak merasa malu terhadap penetapan tersangka Ketua KPK Firli oleh Polda Metro Jaya. Ia juga enggan meminta maaf pada masyarakat atas rangkaian kontroversi yang dilakukan pimpinan KPK.

“Kita juga harus berpegang prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, ini (Kasus Firli) belum terbukti. Kasus Pak Tanak tidak terbukti. Sekali lagi ini masih tahap awal tidak berhenti disini. Polda juga penyidikan terhadap kebocoran dokumen mana hasilnya?” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut Alex, selama Firli berstatus karyawan KPK juga berhak mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Antirasuah terkait proses perkara di Polda Metro Jaya. Hal itu selama belum ada Keputusan Presiden atas posisi Firli.

“Kami meyakini yang menjadi persoalan di Polda dilaksanakan dengan priofesional, kita mengikuti pendampingan biro hukum,” jelasnya.

“Tentu akan ada upaya hukum seperti praperadilan saya kira,” imbuh Alex.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, (22/11). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

53