Grobogan, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menyelesaikan produk hukum perlindungan dan pemberdayaan petani. Kini, upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Grobogan telah resmi berpayung hukum.
Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Rabu (15/3) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, dengan dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni beserta jajarannya.
Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto memimpin rapat paripurna ke-5 dengan agenda membahas tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.
Pembahasan ini diawali Sumarli sebagai juru bicara membacakan laporan hasil rapat kerja (Raker) Pansus 10 Tahun 2022 oleh . Menurutnya, panitia khusus 10 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan sebagaimana hasil pembahasan.
Ia juga memaparkan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui suratnya telah memberikan hasil fasilitasi terhadap hasil pembahasan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja panitia khusus 10 dan mengundang pimpinan, anggota badan pembentukan peraturan daerah kabupaten, serta perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan Raperda ini,” paparnya.
Untuk diketahui, laporan hasil rapat kerja tersebut ditandatangani oleh perwakilan panitia khusus 10 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan. Panitia khusus tersebut diketuai Mustafa dengan wakil ketua, Soekarno dan juru bicara, Sumarli.
Lebih lanjut, Sumarli menyampaikan, terdapat pendapat fraksi-fraksi. Di mana tujuh fraksi di DPRD Grobogan menerima dan menyetujui Raperda yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetejuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023 tertanggal 15 Maret 2023.
“Hal ini merupakan penyampaian hasil rapat kerja panitia khusus 10, diharapkan agar rapat paripurna dapat menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk diterapkan menjadi peraturan daerah,” urainya.
Dalam pemaparannya, Agus Siswanto menjelaskan pembahasan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan. Dimulai dari pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu, berupa penjelasan Bupati.
“Pembahasan sampai dengan pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat, yakni berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022 bersama dengan Perangkat Daerah terkait,” kata Agus.
Menurut Agus, apabila pembahasan juga dilakukan dalam rapat kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan.
“Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022, isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan,” ujarnya.
"Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna itu pun semua anggota DPRD Kab. Grobogan dapat menyetujui Raperda menjadi Perda. Persetujuan itu pun dituangkan dalam Keputusan DPRD Kab Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023, tertanggal 15 Maret 2023," imbuh Agus.
Pada bagian lain, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, memaparkan, sebelumnya memberikan fasilitasi hasil pembahasan tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal itu sesuai laporan hasil rapat kerja panitia khusus 10 DPRD Kabupaten Grobogan.
Bupati Sri juga berpesan agar setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda) segera disusun peraturan bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah. Sehingga setiap ketentuan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan yang telah mencurahkan perhatiannya dalam pembahasan raperda yang dimaksud sehingga bisa diambil keputusan,” paparnya.
Pada tahun 2022 yang lalu, lanjut Sri Sumarni, Kabupaten Grobogan berhasil meraih prestasi sebagai daerah penghasil produksi padi, jagung, dan kedelai tertinggi se-Jawa Tengah.
Ia mengatakan seluruh warga negara Indonesia sudah semestinya memiliki hak untuk turut serta dalam mengembangkan usaha guna meningkatkan kesejahteraan di dalamnya.
“Dalam peraturan daerah ini nantinya dapat direalisasikan secara konkret sehingga dapat mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berlanjut. Dalam hal ini petani yang memiliki peran sangat penting dalam memberikan kontribusi nyata di pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi,” ujar Bupari Grobogan. (ADV)