Home Regional DPRD Grobogan Setujui Usulan Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

DPRD Grobogan Setujui Usulan Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

Grobogan,Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggelar rapat paripurna ke-22, Rabu (26/7). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto digelar dikomplek kantor DPRD Grobogan. Tampak hadir dalam rapat Bupati Sri Sumarni, beserta jajarannya bersama serta para anggota DPRD Grobogan.

Dalam rapat paripurna kali ini sekaligus menyetujui adanya pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024. 

Di dalam pelaksanaan rapat para dewan juga menyepakati kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024.

Di dalam pemaparannya, Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyatakan kebijakan peningkatan penghasilan bagi ASN pada tahun anggaran 2024 tentunya memiliki berbagai tujuan. Salah satunya, peningkatan penghasilan tambahan para ASN ini meningkatkan kinerja para ASN.

Ia menambahkan, kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dapat terus meningkat dengan prinsip reformasi birokrasi yang menuntut ASN bekerja profesional dimanapun bertugas.

“Tambahan penghasilan ini (untuk ASN) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,” terang Sri Sumarni. 

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Ia juga menjelaskan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN itu, Bupati berharap akan dapat menjadi semangat dan komitmen kerja dapat terus meningkat dengan prinsip reformasi birokrasi yang menuntut ASN yang khususnya bekerja di lingkungan Pemkab Grobogan bekerja profesional dimanapun bertugas. Ia pun menambahkan, sesuai dengan ketentuan, nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 segera ditindaklanjuti dengan penyampaian nota keuangan APBD.

“Secara prinsip kami memiliki tugas melayani masyarakat, pesan saya kepada seluruh ASN (di lingkungan Pemkab Grobogan jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat mengewecakan masyarakat dalam kondisi dan situasi apapun,” kata Bupati Sri. 

Sementara itu, Ahmad Sidik Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD memaparkan di rapat paripurna terkait dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tahun anggaran 2024, menurutnya Banggar menyetujui usulan tersebut dengan sejumlah pertimbangan objektif.

Ia juga menyampaikan, dalam rapat kerja Banggar telah menyetujui dan menyepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024. Ia menyebut, hal itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.

“Hasil pembahasan itu menyebutkan ada beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024. Dari semula sebesar Rp 401.934.503.721 direncanakan naik menjadi Rp 403.024.503.000. Kenaikan tersebut dari penambahan dividen Bank Jateng,” kata Sidik.

“Secara prinsip Banggar telah menyetujui rencana kenaikan pendapatan KUA-PPAS APBD 2024 yang semula Rp2.673.390.198.721 menjadi Rp 2.674.480.198.000,” terang legislator muda ini lebih lanjut. (ADV)