Home Regional DPRD dan Pemkab Grobogan Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

DPRD dan Pemkab Grobogan Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

Grobogan, Gatra.com - Dalam rangka membahas kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Grobogan tahun anggaran (TA) 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan telah menggelar rapat paripurna, Rabu (26/7). 

Rapat paripurna yang digelar di komplek DPRD Grobogan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Siswanto serta dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama jajarannya serta para anggota DPRD Grobogan.

Persetujuan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pembahasan KUA-PPAS dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) maupun di komisi. KUA-PPAS APBD 2024 disetujui dengan ditandatanganinya nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Grobogan.

Menurut Juru bicara Banggar DPRD Grobogan, Ahmad Sidik, Banggar DPRD Grobogan telah menyetujui kenaikan pendapatan dalam KUA-PPAS APBD Grobogan 2024 dari semula sebesar Rp2.673.390.198.721 menjadi sebesar Rp2.674.480.198.000.

“Untuk sektro Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp 401,9 miliar direncanakan naik menjadi sebesar Rp403 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari penambahan deviden Bank Jateng sejumlah Rp1 miliar. Selain itu, pendapatan transfer direncanakan tetap sebesar Rp2.264.221.695.000. Kemudian, pendapatan daerah yang sah direncanakan tetap sebesar Rp7.234.000.000,” ujar dia. 

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyebutkan telah dilaksanakan bersama, Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN, serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja ASN, Pemerintah Daerah beserta DPRD telah sepakat untuk memberikan tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Grobogan. Ia melanjutkan, tambahan penghasilan dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

”Harapan saya, kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat terus meningkat dengan prinsip Reformasi Birokrasi yang menuntut ASN bekerja profesional di manapun bertugas. Tugas kita adalah melayani masyarakat, jangan pernah mengecewakan masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun,” katanya.

“Setelah Nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 ini, selanjutnya akan segera kami tindak-lanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD, yang rencana akan kami mohonkan waktu pada pekan kedua bulan September Tahun 2024,” ujar Bupati Grobogan lebih detail.  (ADV)