Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengomentari penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, Firli Bahuri akhirnya dihantui oleh ketidakjujurannya.
"Iya dong dari awal dia enggak konsisten dengan omongan itu (slogan jujur di KPK), makanya akhirnya diakhiri oleh ketidakjujuran dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya. Sekarang dia sedang dihantui oleh ketidakjujurannya," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis, (23/11).
Saut pun mengenang pemecatan 57 pegawai KPK oleh Firli Bahuri. Menurutnya, dengan pemecatan itu Lembaga Antirasuah dipandang sudah tidak memegang teguh kejujuran sesuai slogan KPK.
"Menggusur 57 pegawai itu kan kita bilangnya bukan berani jujur hebat, berani jujur pecat. Kan dulu ada 57 orang dipecat gara-gara jujur," ujar Saut.
Saut menerangkan ada sembilan nilai yang harus dipegang oleh pegawai KPK temasuk pimpinan. Yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, berani, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil.
"Itu kan ada sembilan nilai di KPK, nah semua nilai itu paling tinggi nilai jujur," ucapnya.
Saut menegaskan Firli Bahuri tidak pernah konsisten memegang teguh nilai KPK itu, terutama terkait kejujuran. Terbukti, kata dia, sejak awal menjadi pimpinan KPK sudah ada temuan dugaan pelanggaran etik oleh komisi etik.
Maka itu, dia pernah memberikan peringatan dengan mengirim surat ke Komisi III DPR untuk hati-hati dalam proses pencalonan pimpinan KPK. Namun, anggota dewan tak menghiraukan surat hasil sidang komisi etik KPK, malah menganggap hoaks.
"Nah, itu kan hasil produk dari sidang komisi etik yang menunjukkan yang bersangkutan (Firli) ada masalah dengan etik ya artinya enggak jujur. Jadi, indikasi ketidakjujuran itu berlangsung cukup lama sebetulnya tapi dibiarkan sehingga kemudian ini mencapai hal yang paling memalukan," tutur Saut.
Pimpinan pemberantasan korupsi kerap menjerat tersangka tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Namun, kini pasal itu dijerat kepada Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, (22/11). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (22/11).
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.