Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Grobogan tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (20/10). Terdapat enam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan menjadi peraturan daerah dan akan dibahas pada tahun 2024.
Pantauan di lokasi, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan, HM. Nur Wibowo digelar di gedung DPRD Grobogan.
Juru Bicara Propemperda Dimas Risky Wiratama menjelaskan, pihaknya mengadakan rapat kerja tentang Bapemperda dan perangkat terkait, yang hasilnya mengusulkan 6 rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun 2024.
“Keenam rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari lima rancangan peraturan daerah yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dan satu rancangan peraturan daerah yang diprakarsai oleh DPRD Grobogan,” papar Dimas.
Menurut Dimas, Propemperda DPRD Grobogan telah melakukan penelaahan dan pengkajian mendalam untuk menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2024.
Dijelaskannya, rancangan peraturan daerah yang pertama adalah Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan struktur perangkat daerah.
Salah satu rancangan peraturan daerah DPRD adalah rancangan peraturan daerah yang memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, narkotika, dan psikotropika.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025,” urai dia.
“Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD 2024, dan kelima Raperda tentang APBD Tahun 2025,” paparnya lebih detail.
Pada bagian lain, Bupati Grobogan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas rancangan peraturan daerah yang disetujui untuk dibahas pada tahun 2024.
“Dalam kesempatan ini ingin menyampaikan harapan kami agar rancangan enam peraturan daerah yang telah disetujui diharapkan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan,” paparnya.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan pada tahun 2024 agar terlaksana dengan baik dan tepat waktu sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Grobogan Sri Sumarni. (ADV)