Home Hukum Sidang BTS Terdakwa Yusrizki, Saksi Bantah Dakwaan JPU: Power System Bukan Pekerjaan Utama

Sidang BTS Terdakwa Yusrizki, Saksi Bantah Dakwaan JPU: Power System Bukan Pekerjaan Utama

Jakarta, Gatra.com - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, pekerjaan power system bukan merupakan pekerjaan utama dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pernyataan dari Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan BTS 4G BAKTI, Darien Aldiano, bertolak belakang dengan klaim jaksa yang dalam dakwaan untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan yang menjelaskan bahwa power system merupakan salah satu pekerjaan utama yang tidak bisa disubkontrakkan.

Perlu diketahui, perusahaan tempat Yusrizki bekerja, yaitu PT Basis Utama Prima, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Deon Resources bukan merupakan salah satu dari konsorsium pemenang tender proyek pengadaan BTS 4G.

“Kalau saya lihat dari dokumen ya, pekerjaan utama dari BTS ini kan sebetulnya teknologi owner-nya, si radio BTS-nya, Yang Mulia,” ucap Darien Aldiano saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Darien menjelaskan, teknologi owner yang ia maksud adalah seperti Huawei atau ZTE atau beberapa penyedia lain yang mampu mengoperasikan, mengganti software, dan memperbaiki teknologi jika terdapat kerusakan. Darien memberi contoh, pekerjaan yang bisa disubkontrakkan adalah seperti elemen-elemen dari tower, misalnya besi-besi atau installer.

“Kalau semacam power system?” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Power system justru pasti supplier, Yang Mulia. Karena kan kita membebaskan,” jelas Darien.

Wakil Ketua Pokja menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ia lihat, proyek utama dari BTS 4G ini adalah radio pemancar BTS atau teknologi pemancar dan jaringannya.

“Teknologi owner sama VSat (transmisi satelit). VSat yang tadi, yang punya izin jaringan tertutup. Dia yang mengoperasikan transmisi VSat yang langsung ke satelit, data,” lanjut Darien.

Selain dua elemen ini, semuanya dikatakan sebagai elemen pendukung, termasuk tower atau menara BTS yang perlu dibangun. Darien mencontohkan. Ibarat, proyek BTS dibangun di Jakarta, tower ini bisa saja tidak diperlukan jika alat-alat pemancar bisa dipasang di gedung-gedung pencakar langit. Kemudian, Darien memberikan contoh pekerjaan lain yang bisa disubkontrakkan.

“Kayak baterai tadi ya, power system. Power system ini kan bisa macam-macam. Ada yang bisa pakai baterai, pakai solar cell, pakai PLN, ya bisa macam-macam. Jadi, kalau bisa disubstitusikan, berarti dia bukan perangkat utama,” jelas Darien.

Salah satu penasihat hukum Yusrizki pun mempertanyakan legalitas jenis-jenis pekerjaan yang bisa disubkontrakkan. Darien menjelaskan, dalam dokumen lelang hanya tertulis pekerjaan utama dilarang untuk disubkontrakkan. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan pekerjaan selain dua elemen utama yang dimaksud.

Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar US$2,5 juta dan Rp84,1 miliar.

Atas ulah itu, Yuzrizki didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

337

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR