Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek BTS 4G Kominfo Bakti, Darien Aldiano, membeberkan perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk membangun satu tower BTS 4G. Darien menjelaskan, harga pembangunan satu tower berbeda-beda sesuai dengan konfigurasinya.
Ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, Darien mengaku kalau ia sempat mempertanyakan hal yang sama kepada tim konsultan teknis BTS 4G.
“Jawabannya kurang lebih, itu semua tergantung konfigurasi, Pak Darien. [Tergantung] konfigurasi tinggi tower, terus jenis tower, baterainya segala macem,” ucap Darien dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11).
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mencoba untuk menggali lebih dalam soal harga satu tower BTS 4G yang dicantumkan dalam masing-masing paket. Darien menjelaskan, harga yang ada berbeda-beda setiap daerah. Tentunya, harga untuk pengadaan di Sumatra akan berbeda dengan di Papua.
“Kurang lebih kalau dirata-ratakan, kalau menurut ahli, kurang lebih sekitar Rp2,3 atau 2,4 miliar. Infonya saat itu [yang] saya terima kalau dirata-rata, Yang Mulai,” jelas Darien.
Selain tinggi tower dan elemen-elemen struktural, pemilihan teknologi yang dipakai juga akan memengaruhi harga pembangunan sebuah tower. Seperti yang diketahui, pada pembangunan tower BTS 4G ada beberapa teknologi yang dipertimbangkan.
Misalnya, untuk jaringan pemancar ada VSat dan microwave. Untuk power system sendiri pun berbeda-beda, tergantung kebutuhan, bisa menggunakan baterai, solar panel, ataupun PLN.
Namun, Darien tidak memberikan contoh tambahan mengenai perkiraan harga untuk pembangunan tower BTS 4G dengan berbagai konfigurasinya lagi.
Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.
Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar US$2,5 juta dan Rp84,1 miliar.
Atas ulah itu, Yuzrizki didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.