Home Hukum Duar! Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri Tersangka, Terancam Menginap di Hotel Prodeo Seumur Hidup!

Duar! Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri Tersangka, Terancam Menginap di Hotel Prodeo Seumur Hidup!

Jakarta, Gatra.com- Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), 22/11.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Polisi mengantongi barang bukti yang disita dari penggeledahan dua rumah hingga saat pemeriksaan terakhir Firli pada Kamis, 16/11. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua rumah yang digeledah yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lalu, rumah Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan. "Penyidik telah menyita barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500. Penukaran vallas ini tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

Satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Lalu menyita, 21 unit handphone dari para saksi.

Sebanyak 17 akun email, 4 unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga kartu e-money, satu buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruiser. Satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.

Satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Penyidik juga mengantongi keterangan 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang dimintai keterangan yaitu empat orang ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu ahli digital forensik.

Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara pada pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Hasilnya, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023," kata Ade.

300