Batanghari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi, kini tengah mendalami keterlibatan oknum pejabat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kajari Batanghari, M. Zubair, melalui Kasi Intelijen, Rudi Firmansyah, dikonfirmasi Gatra.com mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak 90 saksi. Semua saksi pun telah menjalani pemeriksaan.
"Masih didalami," kata Jaksa kelahiran Kota Jambi tersebut pada Rabu (22/11).
Ia berujar, proses penyidikan sedikit menyita waktu. Soalnya, jaksa harus memastikan berapa total kerugian negara dalam perkara korupsi penyaluran pupuk subsidi ini.
"Tim Pidsus sedang bekerja, usai semuanya mengerucut, nanti akan ketahuan siapa yang akan bertanggung jawab beserta pasal-pasal yang menjeratnya, barulah diserahkan ke Kajari," ucapnya.
Kejari Batanghari telah melakukan upaya penggeledahan di kantor anak buah Bupati Batanghari, Mhd. Fadhil Arief pada Kamis 24 Agustus 2023. Kala itu, jaksa-jaksa beserta rombongan masuk halaman Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (PPP) sekira pukul 9.30 WIB.
Dulu, Dinas PPP bernama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Selama proses penggeledahan, semua pintu dijaga dan dipasang pita kuning larangan melintas. Semua pegawai diminta ke luar ruangan selama penggeledahan berlangsung.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Batanghari tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kasi Pidsus, Fariz Rahman, kala itu.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari dan mendapat izin yakni penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. Aparat kepolisian berseragam lengkap turut berjaga selama penggeledahan.
"Beberapa dokumen-dokumen aja terkait dengan penyaluran pupuk. Sementara itu aja yang bisa kami infokan ya," ujar Fariz.