Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa sejumlah saksi untuk mentapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait usaha pekebunan kelapa sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indra Giri Hulu yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/11), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Jampidsus telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan umum.
Ia menyampaikan, penyidik menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
“Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM,” kata dia.
Ketut menjelaskan, perkara korupsi PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
“Yang [bersangkutan] dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun,” katanya.
Ketut menjelaskan, kasus yang kini disidik Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“[Ini] merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
“Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” katanya.