Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyebut, polemik internal yang dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai Pengurus Besar PGRI hasil Kongres Luar Biasa illegal tidak membuyarkan kesolidan PGRI.
Hal ini diungkapkan Unifah setelah mendapatkan komitmen dari 34 Pengurus PGRI Provinsi dan 514 Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang masih mendukung kepengurusan PGRI dibawah kepemimpinan dirinya. Disampaikannya, kepengurusan PGRI saat ini tidak gentar menghadapi gangguan dari segelintir oknum tersebut.
"Semua pengurus PGRI di provinsi dan kabupaten/kota masih solid dan tidak pernah terpecah," ujar Unifah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/11).
Lebih lanjut Unifah mengatakan klaim para oknum terkait dengan kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023, saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Karena menurut Unifah, pihaknya telah mendapat ketetapan teranyar dari Kemenkumham lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 20 November 2023. TENTANG Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
"Surat keputusan [milik PGRI Hasil KLB] hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Unifah.
Sementara itu, tim kuasa hukum PB PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespons ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut. Tim Kuasa Hukum PB PGRI juga menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.
Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 6 November 2023. Lebih lanjut, saat ini Laporan Polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri sehingga tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah," ungkap Maharani.
Terakhir, Pengurus Besar PGRI juga telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
Sampai dengan 20 November 2023 pukul 13.18, pihak Unifah telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI.
"Kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi," ungkap Sofia.