Home Hukum Wakil Ketua Pokja Konfirmasi Terima Rp 500 Juta Sebagai Uang Lelah Project BTS 4G Kominfo Bakti

Wakil Ketua Pokja Konfirmasi Terima Rp 500 Juta Sebagai Uang Lelah Project BTS 4G Kominfo Bakti

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Kelompok Kerja BTS 4G Kominfo Bakti, Darien Aldiano mengkonfirmasi dirinya telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari terdakwa Windi Purnama atas perintah dari Terdakwa Anang Achmad Latif ketika masih menjabat sebagai Dirut Bakti.

Darien kembali mengkonfirmasi penerimaan uang ini ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yuzrizki Muliawan.

“Saudara pernah terima barang atau uang dari Windi Purnama?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

“Ya pernah,” jawab Darien Aldiano.

Saksi Darien menjelaskan, ia menerima uang ini sekitar bulan November atau Desember 2021. Darien mengatakan, saat itu ia dipanggil untuk menghadap Anang Achmad Latif di ruangannya. Saat itu, Ketua Pokja, Gumala Warman sedang tidak ada di kantor sehingga Darien yang dipanggil untuk menghadap.

“Ya udah, ke lu aja ya. Dia (Anang) bilang gitu. 'Ini gw ada buat Pokja, uang capek lah'. Kata dia (Anang) gitu. Uang capek,” jelas Darien.

Darien mengaku tidak diberitahu secara jelas mengenai mekanisme penyerahan uang yang dimaksud. Ia mengaku tiba-tiba ditelepon oleh Windi Purnama.

“Pak Windi telepon minta ketemuan. Setelah itu di pom bensin daerah Tebet, Pak Windi menyerahkan bungkusan, seperti itu,” ucap Darien.

Jaksa pun meminta Darien untuk menjelaskan isi bungkusan yang ia terima dari Windi Purnama.

“Berisi uang pak,” jawab Darien.

“Nilainya berapa?” tanya jaksa.

“Rp 500 juta,” lanjut Darien.

Setelah menerima uang dari Windi, Darien mengaku kalau bungkusan itu ia bawa pulang ke rumah.

“Saya bawa ke rumah karena sudah jalan arah pulang karena saat itu mendadak (dihubunginya), sore-sore. Jadi, Pak Windi telepon itu udah sore,” jelas Darien.

Keesokan harinya, bungkusan uang Rp 500 juta itu dibawa Darien ke kantor Bakti untuk dibagikan ke anggota Pokja lainnya. Darien mengatakan, besaran pemberian ini mengikuti instruksi dari Anang Achmad Latif.

Ketua Pokja Gumala Warman menerima Rp.200.000.000,.; Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano menerima, sebesar Rp.150.000.000,. Sementara, para anggota, yaitu Deni Tri Junedi, Seni Sri Damayanti, dan Devi Triarani Putri, masing-masing menerima sebesar Rp 50 juta.

Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

619