Home Regional DPRD Grobogan Sahkan Rencana Kerja Tahun 2024

DPRD Grobogan Sahkan Rencana Kerja Tahun 2024

Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggelar rapat paripurna ke-31 digelar di komplek kantor DPRD setempat, Rabu (13/9).

Rapat paripurna ke-31 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Mochamad Fatah dengan agenda pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024.

Setelah RKT itu dibacakan oleh pimpinan sidang, seluruh dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu menyetujui rencana kerja yang telah dipaparkan tersebut.

Dengan demikian, secara resmi DPRD Grobogan telah resmi mengesahkan RKT 2024.  Menurut Mochamad Fatah, sebelumnya, yakni pada Kamis (7/9) lalu telah dilaksanakan rapat konsultasi dengan mengundang pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan untuk membahas rencana kerja DPRD tahun 2024.

Ia menjelaskan jika RKT tersebut disusun secara sistematis dalam bentuk rencana kerja DPRD tahun 2024. RKT sebagai dasar penyusunan belanja penunjang kegiatan DPRD.

“RKT DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2024 terdiri atas rapat paripurna sebanyak 48 kali selama 1 tahun. Selanjutnya, rapat pimpinan DPRD sebanyak 12 kali selama 1 tahun,” urai dia. 

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Lebih detail, Fatah menjelaskan, rapat panitia khusus sebanyak 60 kali selama 1 tahun, rapat Badan musyawarah sebanyak 24 Kali selama 1 tahun, rapat badan anggaran sebanyak 38 kali selama 1 tahun, rapat Badan kehormatan sebanyak 12 kali selama 1 tahun, rapat Badan pembentukan Perda sebanyak 12 kali selama 1 tahun.

Selanjutnya, kata fatah, rapat komisi direncanakan sebanyak 240 kali dalam satu tahun. Lalu rapat fraksi sebanyak 36 kali selama satu tahun.

“Sedangkan untuk rapat konsultasi direncanakan sebanyak enam kali dalam satu tahun. Sedangkan rapat dengar pendapat umum 12 kali dalam setahun,” urai dia.

Fatah menambahkan, terkait dengan kunjungan kerja telah direncanakan di antaranya, kunjungan kerja dalam daerah untuk pimpinan DPRD sebanyak 84 kali selama 1 tahun dan masing-masing Komisi sebanyak 60 kali selama 1 tahun.

Selain itu, kata Fatah, DPRD menerima kunjungan kerja atau tamu sebanyak 30 kali selama 1 tahun, menghadiri upacara atau peringatan hari-hari besar sebanyak 12 kali selama 1 tahun.

Sedangkan, untuk  kunjungan kerja luar daerah, untuk pimpinan DPRD sebanyak 84 kali selama 1 tahun dan masing-masing tujuan kerja komisi selama sebanyak 60 kali selama 1 tahun.

Untuk kegiatan orientasi, Fatah menjelaskan jika anggota DPRD dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan diperuntukkan bagi anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024.

“Kegiatan reses dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan alokasi waktu enam hari efektif dalam setiap kegiatan reses. Selain itu, juga dianggarkan orientasi untuk DPRD yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Grobogan ini. (ADV)