Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/11) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak.
“Termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” kata Ali kepada wartawan Rabu (22/11).
“Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan Tersangka PJ (Puji Triasmoro) dkk,” lanjutnya.
Sebelumnya tim penyidik KPK juga menggeladah di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya.
Selain itu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso juga turut digeledah. Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dari hasil kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Para tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (ADKS). Serta pengendali CV Wijaya Gemilang atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).