Kupang, Gatra.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.186.826. Besaran UMP provinsi ini meningkat 2,96 persen dari 2023, sebesar Rp2.123.944. Artinya, cuma ada kenaikan Rp62.832.
Sesuai formulasi dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2023, tanggal 23 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara UMP Tahun 2024, maka UMP NTT tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.186.826 atau naik sebesar 2,96 persen.
“Dengan demikian UMP Provinsi NTT sebesar Rp2.123.944 dan mengalami kenaikan Rp62.832,” kata Asisten Satu Setda Provinsi NTT, Erni Usboko, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang, Selasa (21/11).
Menurut Erni, kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan diatur dalam perarturan penjabat Gubernur NTT pada November 2023.
“Jadi kenaikan ini sudah disesuaikan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan telah diatur dalam Pergub 2023 yang ditandatanagani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodya Kalake,” jelas Erni.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang, pada kesempatan yang sama menegaskan, agar para pekerja bisa menyampaikan aduan jika upah mereka tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita imbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Sekali lagi, kami minta agar para pekerja melapor ke Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja kalau upah yang diterima tidak sesuai UMP,” kata Sylvia.
Sylvi menambahkan, pihaknya selalu menindaklanjuti setiap keluhan pekerja yang masuk. “Kita beberapa kali memberi teguran kepada pemberi upah,” katanya.