Home Hukum Praktik Jual Beli Sarpras Pertanian Program Aspirasi Dewan Diusut Kejari Karanganyar

Praktik Jual Beli Sarpras Pertanian Program Aspirasi Dewan Diusut Kejari Karanganyar

Karanganyar, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Jateng, mendapati praktik jual beli alat permesinan pertanian (Alsintan) bantuan aspirasi DPR RI. Kasusnya yang kini masuk tahap penyidikan dan segera diungkap setelah bukti-buktinya lengkap.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan, penyelidikan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 12 September 2023. Sedangkan perbuatan itu terjadi pada tahun 2021.

Dalam kasus itu, penyidik Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara Rp333 juta. Modusnya, pelaku yang merupakan penerima bantuan pertanian dari pemerintah menjual alsintan ke pembeli di Sragen. Saat ini, barang bukti berupa mesin pemanen padi itu sudah dijual lagi ke Jombang, Sragen.

Hartanto mengatakan, program bantuan alsintan itu dari program penyaluran aspirasi anggota DPR RI pada 2021 kepada kelompok tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Karanganyar.

"Perbuatan pelaku melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sampai ratusan juta rupiah. Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan," katanya, Selasa (21/11).

Identitas pelaku masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan dan menghindari yang bersangkutan melarikan diri. Kini, penyidik tinggal melakukan ekspose kasus ini sebelum menentukan tersangka. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka.

Dia mengatakan, jual beli bantuan alsintan tersebut dilakukan melalui Facebook. Hal ini diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa Kejaksaan.

Setidaknya ada 11 orang yang diperiksa tim penyidik Kejari. Mereka berasal dari Dinas Pertanian Karanganyar, kelompok tani penerima bantuan, Kementerian Pertanian dan pihak kontraktor.

229