Siak, Gatra.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani kelapa sawit di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau, akhirnya ditahan.
Para tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian (Distan) Siak, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Sukaremi, Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Petanian Muzer, serta Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.
Ketiganya ditahan lantaran diyakini terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp5,4 miliar karena memainkan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan.
"Ketiganya ikut terlibat dalam proses perencanaan serta pendistribusian pupuk bersubsidi ini. Mereka saat ini dititipkan selama 20 hari di Rutan Siak," kata Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, melalui Kasi Intel, Rawatan Manik kepada Gatra.com, Selasa (21/11).
Lebih jauh Rawatan mengatakan, penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.
"Modus ini menjadi perhatian Kejari Siak karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Untuk diketahui, total ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini. Tiga lainnya sudah ditahan di Mapolres Siak.
Kasus pupuk bersubsidi ini pun sempat heboh lantaran salah satu tersangka bernama Suparmin "plesiran" dikawal Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, ke kebun sawit.
Saat itu, Suparmin dititipkan kejaksaan di sel Mapolsek Bungaraya. Namun pada Sabtu (14/10), Suparmin dan Kapolsek kepergok menegok kebun sawit di wilayah Kecamatan Siak. AKP Selamet pun dicopot dari jabatannya.