Jakarta, Gatra.com - Lembaga pendidikan merupakan lembaga paling otoritatif menyemai moderasi beragama. Sehingga, lingkungan pendidikan dinilai menjadi tempat paling optimal dalam penanaman moderasi beragama.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, menyebut penyemaian moderasi beragama pun baiknya dilakukan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi. Hal itu disampaikan oleh Suyitno pada Diskusi Publik Ekspos Inovasi Moderasi Beragama: Penguatan Moderasi Beragama untuk Generasi Milenial di Gadjah Mada University Club (UC) Hotel UGM, Yogyakarta.
"Lembaga pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada pun harus bisa menjadi menjadi role model program moderasi beragama," ujar Suyitno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Suyitno pun menyebut, pihaknya pun akan terus menjalin kolaborasi dan melibatkan perguruan tinggi dalam upaya menyemai moderasi beragama. Dengan bantuan kampus seperti UGM, Moderasi beragama bukan hanya sebuah tutorial, indoktrinasi, tapi menjadi program dan implementasi di lembaga pendidikan.
“Karena ini program eksklusif Kemenag, tapi program inklusif semua Kementerian lembaga tidak terkecuali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan hanya dalam bentuk sebuah retorika atau seremonial tapi program-program yang nyata,” tutur dia.
Pada Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama pun telah diberikan mandatori yang beranggotakan semua Kementerian dan lembaga. Suyitno menjelaskan, penguatan moderasi beragama yang dilaksanakan di lingkungan Balitbang Diklat, dilakukan dengan berbagai program.
Salah satunya, kegiatan penyemaian moderasi beragama dilakhkan melalui BLA Makassar dengan Lomba Musik Moderasi Beagama, BLA Jakarta dengan Lomba Film Moderasi Beragama, dan BLA Semarang dengan Lomba Inovasi Moderasi Beragama.
Menurut Suyitno, inovasi moderasi beragama melalui berbagai genre musik, mendapatkan antusias yang sangat luar biasa dari kalangan gen Z. Apalagi menurutnya, moderasi beragama tidak harus konseptual, legal formal.
"Jadi tidak harus selalu dalam bentuk penguatan yang bentuknya teori, praktek baik, bisa dilakukan inovasi-inovasi, salah satunya dengan film dan musik," kata dia.