Demak, Gatra.com - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DINDAGKOP UKM) Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnain berupaya untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) dan premanisme di pasar Krempeng maupun pasar Bintoro Kabupaten Demak.
"Sampai dengan saat ini Dindagkop UKM belum menarik restribusi kepada pedagang pasar krempyeng dan menghimbau untuk para pedagang agar tidak memberikan uang tarikan (pungli) kepada oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya, Selasa (21/11).
Baca Juga: Perpustakaan Digital Solusi Tingkatkan Minat Baca Generasi Milenial
Menurut Iskandar aksi pungli yang terjadi di pasar bintoro ini tidak dapat di pungkiri lagi karena dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga harapanya untuk warga masyarakat Kabupaten Demak yang melihat agar dapat langsung cepat meresponnya.
“Begitu menerima informasi terjadi pungli, kami sigap mengambil langkah penanganan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tindakan pungli dan premanisme dapat diberantas. Terlebih, tindakan pungli yang mengatasnamakan uang parkir di dalam pasar krempyeng,” katanya.
Untuk menyelesaikan pungli atau pemerasan di dalam pasar butuh sinergitas semua pihak.
"Masalah pungli di dalam pasar Bintoro tidak bisa selesai seperti membalikkan telapak tangan, perlu sinergitas dengan OPD atau Instansi lainnya. Sehingga saya harap para pedagang pasar krempyeng tidak takut untuk melaporkan segala bentuk premanisme dan pungli," ujarnya.
Baca Juga: Upacara Hari Pahlawan di Kabupaten Demak: Perangi Kemiskinan dan Kebodohan
Ini artinya, lanjutnya, dibutuhkan partisipasi dan proaktif para pedagang. Partisipasi tersebut sebagai wujud proses kebersamaan yang terjalin antara Pemkab dengan para pedagang.
“Jika kemudian ditemukan misalnya ada praktik-praktik yang menjurus seperti itu, maka masyarakat khususnya para pedagang dan paguyuban bisa proaktif,” tegasnya.
Apabila ada pungutan liar kepada pedagang dalam pasar Bintoro silahkan menghubungi nomor Telepon : 085747824402 / 082133765656 / 081326411737, atau dapat melapor langsung ke Pos Terpadu Pasar Bintoro.