Jakarta, Gatra.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pengganti Anwar Usman, Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahhwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
Suhartoyo menyampaikan pernyataan tersebut saat menjadi pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM secara daring.
Ia menjelaskan, putusan MK langsung berkekuatan hukum tetap setelah diucapkan karena MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menangani perkara sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, putusan MK memperloeh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Adapun kewenangan MK, kata Suhartoyo, antara lain menguji berbagai Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutuskan pembubaran parpol, dan memutuskan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sedangkan amar putusan MK, lanjut dia, di antaranya permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan pemohon ditolak, dan permohonan beryarat termasuk menunda keberlakukan suatu putusan.
Adapun yang menjadi kewenangan MK dalam pengujian UU atau judicial review (JR) dilakukan dengan dua cara, yaitu pengujian formil dan materiil.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, pada Minggu (19/11), menyampaikan, sangat mengapresiasi kesediaan Ketua MK, Suhartoyo, untuk menjadi pemateri dalam PKPA yang dihelat pihaknya.
Asido menyampaikan, DPC Peradi Jakbar menghadirkan para narasumber berkualitas dalam setiap PKPA demi menjaga mutu lulusan serta mencetak calon advokat andal, profesional, dan berintegritas.
“Memang PKPA Peradi Jakarta Barat sangat kami jaga kualitasnya dan kami bersyukur pemateri-pemateri yang menurut kami terbaik bersedia mengajar,” ujarnya.
Para pemateri yang dihadirkan DPC Peradi Jakbar, seperti Ketua MK, para Hakim Agung, Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Hakim Tinggi, advokat senior ternama, akademisi, dan pakar hukum.
“Kami ingin PKPA yang diselenggarakan PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan dapat melahirkan advokat-advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional,” katanya.