Home Regional PAW, Sandoyo Kader PAN Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD  

PAW, Sandoyo Kader PAN Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD  

Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan melantik satu anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan ini digelar dalam rapat paripurna di komplek gedung DPRD Grobogan, Rabu (27/9). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto.

Anggota yang dilantik Sandoyo anggota Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Moch Sutarno yang diberhentikan karena adanya dinamika politik.

Sementara pengucapan sumpah jabatan Sandoyo sebagai anggota DPRD PAW dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Moch. Fatah.

Pantuan di lokasi pelantikan, turut hadir Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama jajarannya, Forkopimda serta para tamu undangan. 

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, sebelumnya Pengurus DPD Partai Amanah Nasional (PAN) melalui suratnya pada tanggal 7 Juli 2023mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan Sandoyo untuk menggantikan Moch. Sutarno. Dalam usulan ini, menurut Agus telah ditindaklanjuti dengan mengusulkan peresmian pengangkatan PAW yang bersangkutan kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.

Selanjutnya Gubernur Jateng, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170.75 tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan. 

“Setelah melalui beberapa tahap proses administrasi, Gubernur Jateng telah menindaklanjuti usulan itu dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170.75 tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan masa jabatan tahun 2019-2024,” terang Agus.

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Menurut Agus, sejak pengucapan sumpah tersebutsaudara Sandoyo ST telah secara resmi menjadi anggota DPRD Grobogan menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Berkarya. 

“Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, maka Sandoyo akan menjadi anggota Komisi C DPRD Grobogan dan juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Agus. 

Dilantiknya Sandoyo sebagai pengganti antar waktu Moch Sutarno di DPRD Grobogan di sisa akhir jabatannya, karena sesuai regulasi Sandoyo berada di bawah Moch Sutarno dalam peroleh suara di Pemilu 2019. (ADV)