Den Haag, Gatra.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional di Belanda mengatakan bahwa mereka telah menerima permintaan bersama dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina.
Reuters, Jumat (17/11) melaporkan, Jaksa Karim Kahn mengatakan rujukan tersebut berasal dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
Afrika Selatan mengatakan permintaan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa ICC memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina.
ICC telah melakukan penyelidikan terhadap “situasi di Negara Palestina” atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014.
Bulan lalu, Kahn mengatakan bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, dan kejahatan apa pun yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel, termasuk pemboman di Jalur Gaza.
Karena penyelidikan sudah berlangsung, permintaan hari Jumat ini akan memiliki dampak praktis yang terbatas.
Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah “mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti” mengenai kejahatan di wilayah Palestina, dan juga dilakukan oleh warga Palestina.
Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak tahun 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.