Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo mengatakan akan ada perubahan mekanisme surat izin praktik (SIP) pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Perubahan ini dikatakan akan mempermudah pemenuhan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di daerah.
“SIP selama ini diberikan Pemda, maka ke depan itu juga kondisi tertentu diberikan Menteri,” ucap Sundoyo dalam diskusi bertema “RPP Kesehatan: Substansi Strategis untuk Mewujudkan Kesehatan Berkeadilan” yang diadakan oleh Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (AAKI) secara daring pada Jumat (17/11).
Sundoyo menjelaskan, selama ini proses pembuatan SIP membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa lebih dari satu bulan. Hal ini seringkali berbenturan dengan program-program Kemenkes dalam rangka mengisi kekosongan dokter di daerah-daerah terpencil.
Dengan mekanisme yang selama ini berlaku, dokter-dokter yang menerima penugasan khusus untuk mengisi kekosongan di daerah masih tetap harus membuat SIP dengan Pemda setempat. Artinya, masyarakat lokal tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan meski sudah jelas ada kebutuhan untuk penanganan atau perawatan yang diperlukan.
“Maka ke depan, bagaimana kalau orang yg sudah direkrut untuk mengisi daerah-daerah terpencil langsung dibekali oleh menteri, itu akan lebih efektif,” kata Sundoyo.