Purworejo, Gatra.com - Untuk menggenjot perolehan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda atau sanksi pajak kendaraan bermotor (KBM). Bagi Wajib Pajak (WP) yang pajak kendaraannya menunggak, akan dibebaskan dari denda/sanksi administrasinya.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. "Tahun 2023 ini ada 3 tahap pemutihan pajak, tahap pertama 26 April-21 Juni. Tahap dua 28 Agustus-30 September dan tahap ke-3 berlaku mulai 15 November hingga 22 Desember 2023. Selain itu, juga ada pembebasan bea nalik nama baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Jawa Tengah," jelas Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purworejo, Moch Sri Hartono di kantornya, Jumat (17/11/2023).
Upaya lain yang dilakukan untuk mencapai target pajak kendaraan adalah dengan membebaskan pajak progresif (pajak meningkat) bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng juga memberikan program pembebasan pajak pokom tahun ke-5. Jika pajak kendaraan menunggak lebih dari 5 tahun, WP hanya diwajibkan membayar pajak selama 4 tahun plus 1 tahun berjalan.
"Pemprov Jateng juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan (WP) yang patuh membayar pajak. Insentif berupa hadiah umroh bagi yang beragama Islam dan wisata religi bagi yang non muslim untuk 10 orang wajib pajak taat yang beruntung. Undian periode pertama sudah dilakukan Bulan Juli lalu. Periode kedua akan mengundi 4 orang beruntung pada Bulan Desember," kata Sri Hartono.
UPPD Kabupaten Purworejo ditarget perolehan pajak sebanyak R 94,731 M. Hingga kemarin (16/11), dari potensi pajak telah mencapai 79,50% atau Rp75,315 M. Sedangkan realisasi pendapatan adalah 85,62% setara dengan Rp81,113 M.
Potensi pajak yang dimaksud adalah semua pajak kemdaraan bermotor yang memiliki plat nomor wilayah Kabupaten Purworejo (AA). Sedangkan realisasi pajak adalah semua pendapatan pajak baik dari plat Purworejo maupun plat luar Purworejo.
Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo,sehingga masyarakat memiliki cukup waktu untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Sekaligus berkesempatan mendapatkan hadiah umroh atau wisata religi bagi yang membayar pajak taat waktu.