Home Politik Satpol PP Copoti Poster Kampanye Pelanggar Aturan, PDIP Kota Yogyakarta Pertanyakan Dasar Hukum

Satpol PP Copoti Poster Kampanye Pelanggar Aturan, PDIP Kota Yogyakarta Pertanyakan Dasar Hukum

Yogyakarta, Gatra.com -Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar capres Ganjar Pranowo.

Hal ini setelah video pencopotan poster Ganjar beredar di media sosial. Sementara Satpol PP menyatakan pencopotan gambar kampanye tak hanya diterapkan untuk Ganjar, melainkan seluruh capres-cawapres dan semua partai politik.

Eko pun menjabarkan sejumlah aturan berkaitan dengan kampanye. “Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6 Tahun 2022 ketika sudah lahir Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2023," ujarnya.

Perwal ini mengatur tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terbit 8 November 2023.

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11) malam.

Menurutnya, jika menggunakan Perda 6/2022, Eko kembali mempertanyakan, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan pasal 15 ayat 2 di aturan tersebut, karena tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan tersebut

Selain itu, kata dia, ada pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 dengan mempertanyakan apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.

Semestinya, kata Eko, Satpol PP menggunakan Perwal Nomor 75 Tahun 2023. Namun, menurut dia, aturan itu sampai hari ini belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat dan peserta Pemilu 2024.

Eko juga menyinggung Perwal Nomor 32 Tahun 2023 pasal 44 yang mengatur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan. Sosialisasi dalam memahami penyelenggara reklame oleh Satpol PP juga dia pertanyakan.

"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan. Kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

Selain itu, kata dia, pada gambar sosialisasi Ganjar yang dicopot Satpol PP tersebut tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos, sehingga tidak dapat dikategorikan alat peraga kampanye.

"Pencopotan atribut ini secara momentum juga memancing pertanyaan, mengapa dilakukan saat Pak Ganjar ke Jogja? Apakah sebuah kebetulan atau ada desain politik tertentu?," kata anggota DPRD DIY ini.

Eko meminta, setiap kader dan pendukung Ganjar- Mahfud MD tetap menahan diri dan disiplin mengedepankan penyelesaian secara hukum atas kejadian ini.

"Mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024, apakah menggunakan Perda 6/2022 beserta Perwal 32 tahun 2023 atau Perwal 75/2023. Kedua aturan ini tidak saling terkait," ujarnya.

Ia telah berkomunikasi dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk segera mengundang Satpol PP dan menyelesaikan permasalahan ini. "Agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024, kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja," ujar Eko.

Adapun Diasma Sandi Swandaru, Dosen Ilmu Pemerintahan STPMD "APMD", menyebut pencopotan alat peraga secara sepihak dapat menimbulkan praduga keberpihakan. Menurutnya, Satpol PP bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jogja.

Terlebih pencopotan tersebut seiring kedatangan Ganjar di Yogyakarta." Netralitas aparat telah menjadi sorotan di masyarakat, di berbagai daerah telah terjadi hal serupa. Netralitas aparat harus benar-benar dijaga agar pemilu berjalan sesuai cita-cita bersama, jujur dan adil," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengakui soal adanya video pencopotan poster Ganjar tersebut. Langkah ini adalah bentuk penertiban dan penegakan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame.

"Ini kegiatan penertiban reklame rutin harian. Bukan hanya rontek salah satu capres, tapi semua yang tidak sesuai perda kami tertibkan. Terutama yang tidak berizin dan dipaku di pohon," kata Octo saat dihubungi Gatra.com.

Octo juga mengirimkan data dan foto-foto tentang pencopotan poster-poster pelanggar aturan selama beberapa hari terakhir. Terlihat, semua baliho poster ketiga capres-cawapres dicopot oleh Satpol PP.

Penertiban ini akan berlangsung setiap hari hingga masa kampanye. Menurut Octo, pada masa kampanye penegakan aturan akan dikoordinasi Baswaslu. Octo juga menampik pencopotan poster itu terkait kunjungan Ganjar. "Tidak ada kaitannya dengan itu," ujarnya.

160