Jakarta, Gatra.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), dan Sadikin Rusli (SR) mengembalikan uang US$ 2.021.000 atau setara Rp31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga terkait kasus korupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus telah berhasil mengupayakan pengembalian uang.
“Mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar US$ 2.021.000 dari tersangka AQ [Achsanul Qosasi] dan tersangka SR [Sadikin Rusli], yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan,” katanya.
Kuntadi menyampaikan, uang sekitar Rp31,4 miliar tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang sudah kini berstatus sebagai terdakwa.
“[Uang] diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” katanya.
Uang tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kuntadi, dapat dipastikan penyerahan uang kepada Achsanul Qosasi ini untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar terkait BTS 4G.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli (SR) yang merupakan perantara suap kepada Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).