Home Sumbagsel Kejari Muara Enim Tahan Direktur PD SPME Terkait Korupsi Penyertaan Modal Rp700 Juta

Kejari Muara Enim Tahan Direktur PD SPME Terkait Korupsi Penyertaan Modal Rp700 Juta

Muaraenim, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), menahan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME), NR, terkait dugaan korupsi sebesar Rp700 juta, pada Rabu malam (15/11/2023) sekitar pukul 22:00 WIB.

Kejari Muara Enim menahan NR setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muara Enim pada tanggal 2 Oktober 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur PD SPME. Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, akibat perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700 juta," ujarnya.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NR, lanjut Anjasra, adalah  memberikan penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia yakni developer yang bergerak di bidang perumahan. Namun dalam prosesnya tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pengawas dan persetujuan dari Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME.

”Di dalam aturannya, itu jelas tertulis harus ada rekomendasi dari Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati Muara Enim, dan tersangka tidak bisa menunjukkan rekomendasi dan persetujuan tersebut. Selain itu, uang pernyetaan modal tersebut tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME," ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Anjasra menyatakan bisa saja bertambah jika dari hasil penyidikan dan perkembangan dari fakta persidangan nanti. Dalam selama proses penyidikan, tersangka NR koorporatif.

”Tersangka sejak tanggal 15 November 2023 kita tahan selama 20 hari ke depan yang penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka NR, Edi Erdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan diskusi internal terlebih dahulu untuk membahas kasus tersebut.

Adapun permasalahannya adalah kerja sama dan dividen. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan terlebih dahulu.

"Kita akan diskusikan dahulu dengan tim internal, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

315