Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G, Windi Purnama disebutkan berperan sebagai pengumpul dan penyalur sejumlah uang kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proyek di BAKTI Kominfo ini.
“[Windi Purnama] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” ucap jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).
Jaksa pun menerangkan sejumlah aliran dana yang diterima atau dikumpulkan oleh Windi Purnama berdasarkan arahan dari terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Kedua terdakwa telah diproses hukum dalam berkas yang terpisah.
“Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000 dari Jemy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo,” jelas jaksa.
Atas arahan Irwan dan Galumbang, Windi juga menerima uang senilai Rp27,5 miliar dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.
Windi juga menerima uang senilai Rp7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta. Kemudian, Rp29 miliar dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia.
Lalu, uang Rp23 miliar dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada. Ada lagi, Rp60 miliar Muhammad Yuzrizki Muliawan sebagai bagian darikomitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dan, Rp 57 miliar dari Jemy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif,” kata jaksa.
Atas arahan mereka, lanjut JPU, Windi memberikan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar Rp10 miliar untuk biaya operasional Kominfo. Kemudian, Rp1,5 miliar untuk sumbangan atas nama Menkominfo dengan rincian Rp 500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang dan Rp1 miliar untuk Keuskupan Kupang.
Kemudian, Windi juga menyerahkan Rp4 miliar kepada Plate melalui Walbertus Natalius Wisang alias Berto yang penyerahannya dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing penyerahan sejumlah Rp1 miliar.
Uang yang dikumpulkan Windi juga digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Menkominfo beserta rombongan ke luar negeri, yaitu Rp1,8 miliar untuk tagihan dinas. Lalu biaya hotel ke sejumlah negara, seperti ke Paris sebesar Rp453.600.000, London sebesar Rp167.600.000, dan Amerika sebesar Rp404.608.000. Kemudian, Rp250 juta untuk sumbangan ke Gereja GMIT di Kupang atas nama Johnny Plate
Uang yang dikumpulkan tersebut juga diterima oleh Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, untuk anggota Tim Pokja sebesar Rp500 juta yang diterima oleh Darein dan diserahkan kepada Gumala Warman sebesar Rp200 juta, Darein Rp150 juta, Deni Tri Junedi Rp50 juta, Seni Sri Damayanti Rp50 juta, dan Devi Triarani Putri sebesar Rp50 juta.
Selain itu, Feriandi Mirza menerima sebesar Rp300 juta, Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar, danJenifer sebesar Rp100 juta.
Atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif, Windi Purnama juga menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk menutup atau menghalangi proses hukum BTS 4G. Beberapa pihak yang menerima antara lain, untuk BPK melalui Sadikin sebesar Rp 40 miliar, untuk Komisi I DPR Nistra sebesar Rp70 miliar.
Kemudian kepada beberapa pihak yang mengaku dapat mengatur proses hukum yang berlangsung, antara lain Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar; Windu Aji Susanto, dan Setyo sebesar Rp66 miliar, dan kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Atas kinerjanya, Windi Purnama juga mendapatkan sejumlah uang yang totalnya bernilai Rp750 juta yang ia terima dari beberapa pihak, yaitu dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan US$3,000, Kemudian, melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta.
“Selanjutnya uang yang diterima tersebut, dipergunakan untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa Windi Purnama tinggal di Manila, Filipina, selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023,” ujar jaksa.
Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa Windi Purnama melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.