Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yuzrizki Muliawan didakwa telah melakukan perbuatan hukum tindak pidana korupsi dan terkait pengadaan power system untuk infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5. Selain itu, Yuzrizki juga didakwa telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi melalui proyek yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Tindakan Yuzrizki dinilai melawan hukum karena pengadaan power system merupakan salah satu pekerjaan utama dalam proyek BTS 4G. Padahal, perusahaan Yusrizki tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI untuk pengerjaan paket 1,2,3,4, dan 5.
“Terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diseragkan oleh Anang Achmad Latif kepada terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Untuk mengamankan proyek power system yang diberikan padanya, Yuzrizki juga melakukan pertemuan dengan para konsorsium pemenang paket BTS 4G. Pada setiap konsorsium, Yuzrizki pun mengatur agar perusahaan rekanannya dapat mendapatkan pekerjaan power system yang dimaksud.
Pada paket 1 dan 2, Yuzrizki bertemu dengan Direktur Fiber Home, Deng Mingsong bersama dengan Jemi Sujtiawan selaku wakil dari konsorsium Fiberhome Telkom Infra Multi Trans Data (MTD). Pekerjaan power sistem paket ini dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM).
Pada paket 3, Yuzrizki menemui Direktur PT Lintas Arta, Alfi Asman yang mewakili konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama. Pengerjaan power system pada paket 3 dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).
Pada paket 4 dan 5, Yuzrizki menemui Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE. Pengerjaan power system pada paket 4 dan 5 dilaksanakan oleh Surijadi selaku Direktur PTIndo Elektrik Instruments (PT IEI).
“(Dakwaan) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp84,1 miliar,” kata jaksa.
Uang ini diterima Yuzrizki dari beberapa pihak. Pertama, dari Jemy Sutjiawan sebesar 2,5 juta dolar AS selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2. Kemudian dari Wiliam selaku Direktur PT EMM sebesar Rp3 miliar untuk pekerjaan pengadaan proyek power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Lalu, dari Rohadi selaku Direktur PT BKU sebesar Rp75 miliar dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3. Dan, dari Surijadi selaku Direktur PT IEI sebesar Rp6,1 miliar untuk pekerjaan pengadaan proyek power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.