Home Hukum Gadis di Jepara Dianiaya di Studio Foto

Gadis di Jepara Dianiaya di Studio Foto

Jepara, Gatra.com - Seorang perempuan muda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga dianiaya dan nyaris menjadi korban tindakan asusila oleh dua lelaki keji di studio foto yang berlokasi di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara Kota.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diringkus, tak lama setelah korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Dugaan perbuatan cabul ini terjadi pada Jumat kemarin (10/11), di mana pelaku awalnya meminta korban ZP datang ke salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan," ujarnya, Rabu (15/11).

Ketika korban yang masih berusia 22 tahun itu tiba, keadaan studio masih ada pengunjung sehingga oleh pelaku diminta untuk menunggu.

"Ketika pengunjung pergi. Kemudian pelaku merayu korban dan langsung ditolak oleh korban. Pemaksaan itu terus berulang hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi," bebernya.

Saat berada di kamar mandi itulah, lantas korban menelpon temannya untuk meminta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

"Telepon genggam korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban," terangnya.

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga dibogem mentah oleh pelaku. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Nahas, rambut korban dijambak oleh pelaku.

Penganiayaan itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara. Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.

"Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.

90

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR