Home Politik Dipaku di Pohon dan Ajak Nyoblos, Spanduk Caleg Dipereteli

Dipaku di Pohon dan Ajak Nyoblos, Spanduk Caleg Dipereteli

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 838 lembar spanduk calon anggota legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024 dipereteli oleh aparat Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Jateng, dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS), Rabu (15/11). Pemasangan spanduk itu melanggar aturan pemasangan APS.

Penertiban dimulai setelah tim menggelar apel di kantor Bawaslu Karanganyar. Tim terdiri aparat Polres Karanganyar, Satpol PP, dan Bawaslu dibagi menjadi dua regu untuk meng-cover wilayah timur dan barat di Karanganyar. Sedangkan wilayah Colomadu diampu Satpol PP kecamatan.

"Spanduk atau baliho dengan unsur ajakan memilih serta yang dipaku di pohon, harus diturunkan. Kami membagi dua regu plus satu unit khusus Colomadu karena sulit dijangkau tim," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, kepada wartawan usai apel.

Tiap regu mengandalkan empat personel Satpol PP. Mereka memereteli spanduk caleg yang dipaku di pohon serta yang dikaitkan dengan kawat di turus jalan protokol. Regu arah timur meng-cover Karanganyar Kota, Karangpandan, dan Tawangmangu. Sedangkan regu ke barat meng-cover Papahan, Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu.

"Di luar tim ini, Satpol PP dan Panwascam Kecamatan juga melakukannya di 17 kecamatan," katanya.

Nuning meminta seluruh peserta pemilu 2024 mematuhi aturan terkait APS diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Menurut ketentuan tersebut, saat ini partai politik hanya diizinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, sementara kegiatan kampanye dilarang.

Sebelumnya, Bawaslu Karanganyar menarget penurunan APS melanggar dalam dua kali 24 jam atau 8-9 November 2023, untuk mengganti, menurunkan atau menutup sendiri APS yang tak sesuai.

Imbauan sekaligus surat resmi telah sudah disampaikan kepada 18 Parpol dalam Rapat Koordinasi, di Sekretariat Bawaslu setempat pada Selasa (7/11). Upaya pencegahan itu sesuai dengan surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Unsur kampanye yang dilarang dimuat dalam APS di antaranya yang memuat unsur ajakan. Hal itu seperti coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

416