Semarang, Gatra.com - Melakukan pemukulan dan rampas mobil milik warga ibu rumah berinisial DS, warga Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang sebanyak enam debt collector diringkus Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Mereka adalah, YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jalan Woltermonginsidi No. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan para tersangka yang kini ditahan di Polda Jateng disita barang bukti antara lain mobil milik korban, sebuah mobil derek, dua mobil sarana debt collector, satu bundel dokumen fidusia, 6 ponsel, dan kartu identitas tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyatakan ada empat orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan para debt collector.
“Modusnya mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga menarik paksa kendaraan korban dengan menggunakan mobil derek,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (15/11).
Lebih lanjut, Johanson menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban DS baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr. Cipto Kota Semarang hendak pulang ke rumah.
Saat di parkiran RS tersebut ketika DS hendak menutup pintu mobil, tersangka YM menghadang serta mengatakan dari CIMB Niaga Finance.
Pelaku YM menyatakan akan membawa mobil itu karena sudah menunggak delapan bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban.
Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput, serta melaporkan ke petugas Polrestabes Semarang. Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur datang ke lokasi serta menyelesaikan persoalan di Mako Polrestabes Semarang.
Namun, pihak debt collector tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan serta meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan. Korban DS dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.
Para debt collector kemudian memesan truk Derek mengangkut mobil milik korban tanpa seizin dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam debt collector dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada DPO yang kabur menyerahkan diri. Kami akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ujar Johanson.
Dia menambahkan debt collector tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP,” imbuhnya.