Solo, Gatra.com - Mantan Direktur Operasional PT SHA, Wahyu Tri Nugroho, divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (13/11/2023). Pada kasus ini, terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti ketentuan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.
Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara.
"Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara," ucap Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023).
Kasus ini bermula pada awal Januari 2023 lalu. Terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT SHA, ditugaskan untuk membayar pembelian bahan bakar minyak solar jenis Pertamina Dex. Namun, pembayaran tersebut justru tidak dilakukan.
Karena janggal, pihak perusahaan merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho. Saat dihubungi, yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Namun, saat dijenguk Wahyu tidak berada di rumahnya.
Merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolresta Solo pada Juni 2023. Hingga akhirnya, keberadaan Wahyu Tri Nugroho ditelusuri dan berhasil ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Seiring bergulirnya kasus tersebut, pihak perusahaan sempat meminta agar mantan karyawannya itu mengembalikan uang yang telah digelapkan. Namun, Wahyu tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dari sinilah, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk judi.