Solo, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini menerima ratusan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mayoritas pengaduan yang diterima yakni mengenai rekrutmen penyelenggaraan pemilu dan terkait etik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu Wilayah II di Dwangsa Lorin Solo, Selasa (14/11). ”Sebagian besar aduan yang masuk tentang rekrutmen penyelenggaraan pemilu. Aduan lainnya terkait asusila,” katanya dalam jumpa pers.
Aduan terhadap tahapan pemilu ini sebagian terkait rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Mereka yang diadukan diduga merupakan anggota dari partai politik atau pengurus partai politik tertentu.
”Sebagaian lainnya yakni peserta rekrutmen yang tidak lolos dalam seleksi, padahal mereka merasa mampu mengerjakan soal,” katanya.
Saat ini tercatat sudah ada sebanyak 128 perkara dari 285 aduan yang sudah dilimpahkan ke sidang. Mereka terdiri dari 255 unsur masyarakat, 28 berasal dari penyelenggara pemilu serta dua pengadu dari partai politik.
Sementara pihak teradu, sebanyak 12 aduan ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 10 aduan ditujukan ke KPU provinsi, 164 aduan untuk KPU kabupaten/kota, 30 aduan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lima aduan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua aduan untuk sekretariat KPU.
Sementara untuk Badan Pengawas Pemilu, ada 26 aduan yang ditujukan untuk Bawaslu RI, sebanyak 11 aduan untuk Bawaslu provinsi, 31 aduan untuk Bawaslu kabupaten/kota, 29 aduan untuk Panwaslu kecamatan dan satu aduan untuk pengawas luar negeri.
”Kami minta penyelenggara pemilu benar-benar menjaga integritasnya dan berpedoman pada aturan perundang-undangan, kode etik dan perilaku. Sehingga saat mulai masa kampanye, pencoblosan, penghitungan hingga penetapan suara tak terjadi perbedaan visi,” katanya.