Karanganyar, Gatra.com - Penyelenggara Pemilu dituntut untuk selalu menjaga integritas di tengah tahapan pemilu 2024 yang terus berjalan.
Sebab, salah satu penentu demokrasi dapat berjalan dengan baik adalah integritas yang dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu.
Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Karanganyar, Selasa (14/11).
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Minta Deteksi Dini Potensi Permasalahan Pemilu
"Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,” ungkap Nana Sudjana.
Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
“Ini menjadi penyemangat dan menambah motivasi supaya mereka betul-betul menjadi penyelenggara pemilu yang integritas," tutur Nana.
Nana berharap, baik penyelenggara pemilu, didukung oleh Pemda, TNI, dan menjadi satu kesatuan untuk berkolaborasi mensukseskan pemilu. “Sehingga pelaksanaan pemilu khususnya di Jawa Tengah berjalan dengan nyaman sejuk, damai dan tentunya sukses,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyambung, seluruh penyelenggara pemilu harus tegak lurus pada demokrasi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Maka, sangat penting untuk menyamakan pandangan dalam penegakan etika penyelenggara pemilu di jajaran KPU, Bawaslu, dan badan ad hoc, mulai dari PPK, PPS, Panwascam dan Panwaslu desa/ kelurahan.
"Bila pemilu diselenggarakan lembaga yang kredibel, seperti KPU dan Bawaslu, hasilnya pun akan beda. Publik akan meyakini bahwa hasil pemilunya benar,” katanya.
Sebaliknya, apabila penyelenggara pemilu tidak kredibel, maka publik akan meragukan hasil pemilu. Persoalan ini harus benar-benar disadari para penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai ada keraguan sekecil apapun terhadap hasil pemilu. Ini harus disiapkan dari awal," tandasnya.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tugas utama DKPP adalah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jajaran penyelenggara pemilu, yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).