Home Hukum KPK Tetapkan Enam Tersangka Hasil OTT Perkara Dugaan Suap Pemeriksaan BPK di Sorong

KPK Tetapkan Enam Tersangka Hasil OTT Perkara Dugaan Suap Pemeriksaan BPK di Sorong

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka hasil giat operasi tangkap tangan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam tersangka yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Dari kegiatan tangan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex.

Perkara ini berawal dari hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” jelas Firli.

Secara bergantian Efer Segidifat dan Maniel Syatfle menyerahkan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung. Setiap penyerahan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung, selalu dilaporkan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Yan Piet Mosso. Begitu pun dengan Abu Hanifa dan David Patasaung juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada Patrice Lumumba Sihombing.

Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu "titipan". Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

Sedangkan penerimaan Patrice Lumumba Sihombing bersama-sama dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar.

102