Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jendral bintang tiga ini sudah tiga kali mangkir dalam proses penegakan hukum.
"Betul (Firli berhalangan hadir)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, (14/11).
Baca juga: Polda Metro Minta Rapat Dengar Pendapat Kasus Pemerasan SYL di KPK Ditunda
Namun, Ade tidak membeberkan alasan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Berdasarkan pengecekan Gatra.com di laman YouTube KPK, tampak Firli hadir dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri dipanggil hari ini dalam agenda penjadwalan ulang pemeriksaan yang tidak ia penuhi pada Selasa, 7 November 2023. Surat panggilan penjadwalan ulang dikirim Polda Metro Jaya pada Jumat, (10/11).
"Untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter)," kata Ade saat dikonfirmasi Senin, (13/11).
Baca juga: Firli Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, MAKI: Malah Main Bulu Tangkis
Adapun Firli sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus ini. Pertama dia mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, (20/10). Polda Metro menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, (24/10).
Firli memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan perdana itu dia mengakui pernah bertemu SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Sebagai kelanjutannya, Firli dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Namun ia kembali mangkir dengan alasan mengikutinya kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polda, Firli Asyik Pesta Duren di Aceh, Ajudan Intimidasi Wartawan!
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan itu hari ini Selasa, (14/11). Akan tetapi Ketua KPK ini kembali mangkir.
Sejumlah pegiat antikorupsi mendesak Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri. Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.