Siak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Siak bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai langkah awal menuju penyelenggaraan Pilkada Siak pada 2024.
Anggaran yang dikucurkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 membengkak menjadi Rp48,9 miliar dari Rp37,3 miliar pada Pilkada Siak 2020.
Dari data yang diperoleh Gatra.com, dana hibah itu dibagi ke KPU Rp34,9 Miliar dan Bawaslu Rp14 miliar. Jadi, kalau ditotalkan duitnya Rp48,9 miliar.
Di Pilkada 2020 lalu, kucuran duit ke KPU hanya Rp26,5 miliar dan Bawaslu kala itu hanya kebagian Rp10,8 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal menjelaskan, peningkatan dana hibah karena honorarium tenaga penyelenggara meningkat 100 persen. Sehingga terjadi peningkatan pembiayaan Pilkada Siak 2024.
"TPS di Pilkada Siak 2024 meningkat sekitar 1.050 TPS. Sementara awalnya hanya 800 TPS. Jadi biaya naik," kata Rizal, Senin (13/11).
Ketua Bawaslu Siak, M Fadli juga mengamini omongan Rizal. Fadli mengatakan dana hibah tersebut digunakan untuk operasional pengawasan Pilkada, termasuk honorarium 42 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 131 pengawas kelurahan/desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Siak.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan data dari KPU Siak angka pemilih pemula di 2024 naik berkisar 15 persen.
"Nah, dalam hal ini Bawaslu akan mengundang dan mengajak mereka semua untuk melakukan edukasi tentang Pemilu yang bersih, bebas dari hoax, sara, serta money politik," katanya.
Bupati Siak, Alfedri mengatakan bahwa penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan.
"Kita meminta agar proses pencairan anggaran dari OPD terkait dilakukan dengan baik dan cepat. Sehingga nanti tidak mengganggu jadwal dan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," jelas Ketua PAN Riau tersebut.