Home Politik KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024

KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ketiganya merupakan pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU pada periode pendaftaran sepanjang 19-25 Oktober 2023 silam.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan, ketetapan KPU akan status ketiga pasangan calon itu mengacu pada Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, KPU juga telah melakukan sidang pleno tertutup untuk menentukan ketetapan akan hasil pendaftaran ketiga pasangan calon tersebut.

"KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ujar Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11).

"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," lanjut Idham.

"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," imbuhnya.

Adapun KPU telah menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi ketentuan ambang batas pengusungan capres-cawapres (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Seperti diketahui, pasangan Anies-Muhaimin menjadi yang pertama mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10), pukul 09.36 WIB. Pasangan tersebut diusung oleh Koalisi Perubahan yang meraup total 167 kursi di Senayan, atau sebanyak 29,04 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud tercatat menjadi yang kedua mendaftarkan diri ke KPU, yakni pada hari yang sama dengan Anies-Muhaimin, tepatnya pada pukul 12.20 WIB. Pasangan itu diusung oleh gabungan partai dengan total suara sah sebanyak 39.276.935 atau 28,06 persen. Salah satu partai yang mendukung pasangan ini ialah partai pemenang Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan.

Adapun pasangan Prabowo-Gibran menjadi yang paling terakhir mendaftarkan diri ke KPU, yakni pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10) silam. Meski menjadi yang paling terakhir mendeklarasikan sosok cawapres, pasangan yang diusung oleh "koalisi gemuk" Koalisi Indonesia Maju ini memiliki total suara sah sebesar 59.726.503 atau 42,67 persen.

Tak hanya itu, ketiga pasangan capres-cawapres itu pun telah dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kondisi kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, usai pendaftaran dilakukan. Ketiganya pun dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi administrasi KPU, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk saling bersaing dalam kontestasi politik mendatang.

122