Home Regional Investasi Perumahan di Kota Mataram Marak, Lahan Pertanian makin Menyusut

Investasi Perumahan di Kota Mataram Marak, Lahan Pertanian makin Menyusut

Mataram, Gatra.com - Alih fungsi lahan menjadi fenomena yang lazim ditemukan di kawasan perkotaan. Investasi menjadi alasan utama yang diprioritaskan oleh pemerintah. 

Khusus di Kota Mataram dari 1.414 hektar lahan pertanian, ditetapkan 480 hektar menjadi lahan sawah dilindungi (LSD). Permasalahan sosial perlu diantisipasi karena petani akan kehilangan mata pencaharian.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, Miftahurrahman menjelaskan, berdasarkan berita acara penetapan lahan sawah yang dilindungi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, bahwa luas lahan pertanian di Kota Mataram 1.414 hektar. 

Setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 980 hektar dan itupun dimasukkan ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan yang boleh terbangun sebagai LSD. Padahal, idealnya luas lahan pertanian di Kota Mataram hanya 480 hektar.

“Kondisi yang ada sebenarnya luas lahan pertanian di Kota Mataram hanya 480 hektar,” ujarnya di Mataram, Senin (13/11).

Ia menegaskan, Pemkot Mataram dan Pemprov NTB seharusnya duduk bersama untuk menentukan mana kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Artinya, KP2B belum semuanya bisa menjadi LP2B. 

Hal ini kata Miftah, tergantung dari kondisi lahan, produktivitas, dan sistem irigasi di kawasan tersebut.

Ditegaskan, secara tata ruang proses pembangunan berjalan sesuai dengan perizinan. Adapun terhadap yang melanggar sifatnya secara parsial, tetapi kecil. Ia meyakini pengembang perumahan tidak akan berani investasi besar jika kawasan itu masuk LP2B, karena memiliki konsekuensi terhadap pemecahan sertifikat. BPN sudah memiliki data. Kalau itu kawasan LP2B maka tidak akan dikeluarkan sertifikat.

Dikatakan, Kota Mataram sebagai ibukota provinsi dan sebagai pusat pemerintahan, jasa, perdagangan, dan pendidikan memiliki dinamika berbeda dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Pertumbuhan wilayah sangat menentukan sehingga tuntutan dan perkembangan pembangunan begitu tinggi sehingga investasi tinggi. Sebagai pusat bisnis Kota Mataram selalu dilirik investor, tetapi proses investasi harus taat dan tertib asas penyelenggaraan perizinan dan lain sebagainya.

Masifnya alih fungsi lahan pertanian berdampak terhadap munculnya permasalahan sosial seperti hilangnya pekerjaan petani. Sebagian besar lahan di Kota Mataram dikuasai pengusaha. Masyarakat statusnya sebagai petani penggarap. Untuk permasalahan sosial yang muncul sebenarnya bisa diantisipasi apabila investasi ini berjalan lurus.

“Investasi akan memiliki dampak sosial ekonomi terutama dari sisi angkatan kerja. Misalnya masyarakat yang tinggal di kawasan pusat pembangunan bisa diangkat bekerja sebagai petugas keamanan atau tukang bersih. Jika kualitas dan kualifikasi pendidikannya bagus bisa diangkat jadi pegawai administrasi,” tandasnya.

350