Home Hukum Fatia Maulidiyanti DItuntut 3,5 Tahun Penjara, Langgar Pasal UU ITE Gara-gara Video Lord Luhut

Fatia Maulidiyanti DItuntut 3,5 Tahun Penjara, Langgar Pasal UU ITE Gara-gara Video Lord Luhut

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai, terdakwa Fatia Maulidiyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut melalui konten di YouTube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!"

“Menyatakan Fatia Maulidiyanti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ucap Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Fatia dinilai bersalah dan melanggar dakwaan primer Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,. subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa.

JPU juga mengungkapkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan kepada terdakwa Fatia Maulidiyanti. "Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sebut jaksa.

Fatia juga dinilai melakukan tindak pidana dengan berlindung menggunakan nama pejuang lingkungan hidup. Fatia juga dinilai memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.

"Hal-hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan,” ucap jaksa.

172