Jakarta, Gatra.com - Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan dilaunching oleh majelis masyayikh besok, 14 november 2023, di Jakarta. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya. Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren ini akan dibarengi dengan diskusi publik tentang UU No.18 tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standarisasi mutu pendidikan.
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren.
Hal ini diungkap dalam dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, (12/11/2023), yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".
Seperti diketahui Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri. Adapun Majelis Masyayikh akan menjadi perumus penjaminan mutu pesantren dan memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren, yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan sruktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri. Pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren. Pada aspek kedua, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.
Yang ketiga, tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. Yang ke empat, tentang standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan. “Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, pengasuh pondok pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh akan tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," tandasnya. Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar
Setelah terbitnya UU No 18/2019 Tentang Pesantren, pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan universal. Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Konsekuensi dari pengakuan pemerintah ini, alumni pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan. Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.